Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Tahun 2018 No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha bidang perdagangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telag diubah dengan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Butin No.1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran, pengecualian, kewenangan tugas dan tanggung jawab pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Klaten telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Klaten pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PErpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/MDAG/PER/4/2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan golongan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, ruang lingkup, maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan dan program TSP, foorum TSP, prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.0244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH NUSANTARA MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian varrs sangat dinamis di Kabupa.ten Morowali, membuka potensi ekonomi baru yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memperbanyak sumber pendapatan daerah dengan menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik darr penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa guna mengoptimalkan pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Morowali secara profesional dan memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah. perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perseroan terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (21 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan; pendirian perseroan milik daerah; bidang usaha; modal dan saham; penambahan penyertaan modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; pemggunaan laba; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
13 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk upaya peningkatan peran Usaha Mikro, sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri, berdaya saing dan berkeadilan, perlu pengelolaan Usaha Mikro sebagai bagian integral ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur peerekonomian nasional dan Daerah yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pegelolaan Usaha Mikro di Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Azas; Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Pemberdayaan; Kriteria dan Pengembangan Usaha; Perencanaan ; Pembiayaan dan Penjaminan; Kemitraan; Perizinan; Koordinasi dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat dalam dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatiif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perindustrian, Perizinan, Kerjasama dan Kemitraan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Retribusi, Penanaman Modal Sektor Industri dan fasilitas industri; Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, sanksi administratif dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan Perindustrian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Peraturan Gubernur mengenai fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas untuk mempercepat Penyelenggaraan Perindustrian.
Peraturan Gubernur mengenai kemitraan.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kreatif.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Gubernur mengenai Tata Cara Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengujian Produk Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat.
Peraturan Gubernur mengenai Kewajiban Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi di bidang Industri.
Peraturan Gubernur mengenai penyediaan prasarana dan sarana Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Kreatif.
Peraturan Daerah mengenai Penetapan Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah.
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20-17 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016;
Perda ini terdiri dari : BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama dan Tempat Kedudukan; BAB III Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Wilayah Usaha; BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; BAB V Permodalan; BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Dana Pensiun; BAB IX Perencanaan; BAB X Operasional; BAB XI Laporan Perusahaan Dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XII Asosiasi; BAB XIV Tanggung Jawab; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm, Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat