Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan/usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, wajib memiliki Izin Gangguan; bahwa untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan/usaha, diperlukan adanya partisipasi dan pelaku kegiatan/usaha dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah ini adalah : UUGS 1926 No.226; UU No.20 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP no.27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1999; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kepada Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam memobilitas Penerimaan Daerah guna peningkatan pendapatan Daerah, melalui optimalisasi pemanfaatan dana kas daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2000; Perda Kukar No.01 Tahun 2010; Perbup Kukar No.05 Tahun 2010.
Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan Dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan Optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk
menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2010; Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah; Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan
hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.104 Tahun 2000.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010
struktur organisasi lembaga teknis, upt, dan satpol pp
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, bertambahnya beban kerja, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, maka perlu dilaksanakan penggabungan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kendal dengan Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumber Wangi dan Desa Maduretno Di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Karang Bintang adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sumber Wangi Dan Desa Madu Retno di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Sumber Wangi dan Desa Maduretno Di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat