Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak
masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga
Sasaran (RTS), Pemerintah Kabupaten Temanggung tahun 2009
melanjutkan Program Raskin sebagai respon atas aspirasi
masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan
Rumah Tangga Sasaran (RTS); bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas Program Raskin
diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi
terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dengan
mengedepankan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2005; lnstruksi Presiden Nomor I Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Temanggung Tahun 2009 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2009
INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasi Inspektorat
dan Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24); bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana
disebut dalam huruf a, belum mengatur
Kelembagaan Penanaman Modal,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu
diubah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penambahan angka 4 pada Pasal 6 huruf b, penambahan paragraf 8a dan Pasal 19a pada BAB II Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.
Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 188.45/KEP.50-SDAP/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pemberian Kuasa Pertambangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009
Bahwa sebagaimana upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan sesuai ketentuan Pasal 2 PP No. 73 Tahun 2005 maka perlu membentuk tentang kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999;UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; ermendagri No. 31 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Penhapusan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Tata Kerja, Keuangan , Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat