Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah telah dilakukan perubahan terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 41); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 73/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 663); Permenkeu RI No. 74/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 664)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri dari ketentuan kedudukan, tugas, syarat jabatan, formasi, pengangkatan, pemberhentian, dan ketentuan peralihan dari jabatan Analis Kebijakan di lingkungan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah untuk tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
-
-
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 50/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 155; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021
PMK No. 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat(4) clan Pasal 6C ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 40 ayat (3) clan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan clan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 55, TLN No. 5407), PP26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 56 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 8 Tahun 1977, PMK No. 71/PMK.02/2008 (BN Tahun 2008 No. 45), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari Iuran Pensiun, hasil pengembangan Iuran Pensiun, dan pendapatan selain Iuran Pensiun dan hasil pengembangan Iuran Pensiun yang meliputi imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Badan Pengelola melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui penggunaan dan pengembangan. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi Iuran Pensiun yang
dikelola oleh Badan Pengelola dapat digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan karena pemindahbukuan dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua. Badan Pengelola dilarang memiliki dan/atau menempatkan aset pada instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu
surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki, instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing, instrumen investasi di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi, dan/atau perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 148/PMK.02/2018, PMK No. 174/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 147/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2A, BD 144.A/2006 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Yang Dikaryakan Dari Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/04/2018 Tahun 2018
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-429/A/J.A/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-078/A/JA/08/2007 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan RI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan · ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar
penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Beban Kerja
Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sa.kit Umum
Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Dan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kota Pekalongan;
Pasal. 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
26 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36 A, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 36 A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON – PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH UNIT KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun;
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Asas, tujuan dan prinsip Pengelolaan pegawai BLUD Non PNS;
3. Status Kepegawaian BLUD Non PNS;
4. Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Non PNS;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian kinerja;
7. Mutasi dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 26/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.1927, Jdih.pu.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat