Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD maka perlu mengatur besaran Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
: I. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan: TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Anggita DPRD Kota Palopo.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo.
7. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
bab ll
ASAS-ASAS PEIIBERIAN TURJANGAN TRANSPORTASI Pasa12
Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikanasas-asas sebagai berikut:
a. Asas kepatutan adalah penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan adanya rasa patut terhadap penempatan kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil ra.kyat.
b. Asas kewajaran adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan rasa wajar yang dikaitkan dengan keadaan kemampuan keuangan dengan tanggung jawab dan beban kerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
c. Asas rasionalitas adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus, terukur, dan akuntabel.
d. Standar harga setempat adalah nilai sewa transportasi dimana Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal.
BABlll PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
pasal 3
( 1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraaan dinas operasional, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila telah memiliki Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Kendaraan Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
c. Anggota : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
(2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah dikurang Pajak Penghasilan (PPh).
pasal 5
Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV Penutup
pasal 6
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Palopo.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perda No 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, agar pelaksanaan Perda dimaksud dapat berjalan dengan optimal maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perwal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 32 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 21 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan no 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan parkir, juru parkir, kerja sama dengan pihak ketiga berbadan hukum, potensi parkir dan bagi hasil pendapatan, parkir insidentil, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor Tahun 2017 tentang perubahan peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kola Banjarmasin nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf a perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 20I2 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum :
Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Wallkota Banjarmasin Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Meliputi : Ketentuan Umum; Kelas Pasar; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Persyaratan, Sistem, Mekanisme Dan Prosedur; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Kerlnganan Dan Pembebasan Retrjbusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pemberian Hak Sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Eks Tidak Aktif; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 57.892.911.660,00
b. Dana Perimbangan Rp. 729.368.675.000,00
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp. 75.280.625.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 862.542.211.660,00
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 300.849.181.295,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
3. Belanja Subsisi Rp. 0,00
4. Belanja Hibah Rp. 7.978.000.000,00
5. Belanja Bantuan sosial Rp. 500.000.000,00
6. Belanja Bagi Hasil Rp. 0,00
7. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 96.982.815.000,00
8. belanja Tidak terduga Rp 4.000.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 410.309.996.295,00
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 48.920.247.840,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 245.043.510.409,00
3. Belanja Modal Rp. 170.268.457.116,00
Jumlah Belanja Langsung Rp. 464.232.215.365.00
Jumlah Belanja Rp 874.542.211.660,00
Surplus / (Defisit) Rp. (12.000.000.000,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20. 000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp 12.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusutan arsip pada pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan akuisisi arsip statis. Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016.
Materi Pokok: Ruang lingkup Pedoman Akuisisi Arsip Statis meliputi prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penilaian dan verifikasi arsip statis, dan serah terima arsip statis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD No 49/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kagiatan operasional sehari-hari.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota No.34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
-Uang Persediaan
-Larangan penggunaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Umum Dearah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan layanan dan peningkatan pembiayaan penyelenggara pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka Perwal Semarang No 7 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan RS pada RSUD Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Perwal Semarang No 138 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 7 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan RS pada RSUD Kota Semarang perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; bahwa untuk melaksnakan maksud tersebut di atas maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Tarif Layanan RS pada RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU no 44 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek tarif, jenis layanan dan kelas perawatan, prinsip, dasar penetapan, struktur dan besaran tarif layanan rumah sakit, tata cara pemungutan tarif layanan rumah sakit, tata cara pembayaran tarif layanan rumah sakit, tata cara penagihan tarif layanan rumah sakit, pengurangan, keringanan atau pembebasan tarif layanan rumah sakit, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 dicabut.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 49 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kota Tebing Tinggi Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat