Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek tarif, jenis layanan dan kelas perawatan, prinsip, dasar penetapan, struktur dan besaran tarif layanan rumah sakit, tata cara pemungutan tarif layanan rumah sakit, tata cara pembayaran tarif layanan rumah sakit, tata cara penagihan tarif layanan rumah sakit, pengurangan, keringanan atau pembebasan tarif layanan rumah sakit, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat