Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat, maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan pemakaman, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Keberadaan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali perlu dikelola secara optimal guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi
masyarakat Kabupaten Kerinci.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kerinci agar pelayanan pengelolaan sampah dapat terlaksana dengan baik melalui budaya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan 3R (reduce, reuse, recycle).
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai: asas dan tujuan; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; tugas dan wewenang; hak, kewajiban, dan larangan; lembaga pengelola; sistem informasi; pembiayaan; perizinan; retribusi; insentif dan disinsentif; kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan sanksi administrasi; ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 19 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Apotek Dan Izin Usaha Pedagang Eceran Obat
ABSTRAK:
bahwa Apotek dan Pedagang Eceran Obat sebagai salah
satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu
diatur kegiatan usahanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/MENKES/PER/V/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1331/MENKES/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/MENKES/SK/X/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4
tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Apotek dan izin
Usaha Pedagang Eceran Obat (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor 4), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap
masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman
dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban
untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib
usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan
hasil pekerjaan konstruksi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah daerah
wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan
Jasa Konstruksi lewat pemberian izin usaha yang selektif agar
mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah ditempat domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA JASA KONSTRUKSI, IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG
BERWENANG MEMBERIKAN IUJK, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, SISTEM INFORMASI, KETENTUAN LAIN–LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belutn diatur dalarn peraturan daerah ini, sepanjang mengenai
peiaksanaannya diatur dengan peraturan Bupati.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat