Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2009; Perwali No. 20 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Lampiran 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah;Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2011/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
hohwa batlasarkan Peraturan Mental 17alam Ncgcn Namur 59 Tabun 2007
!eluting Peruhahan Alas Per.nuran Nlenteri ()atm° Negeri Namur 13 Tatum
2906 tentang Petkamin Pcngclolaan Keuangan Daerah. Isebnja hibah
digunakan untuk nivitgainggarkan panbcrian hilsah dalam bcntuk uang,
batting dan'atau jasa kepada pemeriniah area pcincrintah daerah lainnya.
penasahaan diterah. massarakat Jan organisasi kentasynrakatan yang SeatIll
spcsifik tetah ditcrapkan pemntukarinsa. dun hclanja hanivan soda!
digunakan untuk meneanggarkan pcinticeian tonna(' yang hersilai aortal
kcnias>arakakui dalamtwntukuang darratau hanuig kepailit kekimpoLanggota inasyaraktit. dan panai politik:ludiwa berdaturkan peninitiongan schagainiana dirrutksud dal= hunt a di ISLIS penu mengatur prosedui 'Lan tam can pengelolaan hclanja hibah 'Jan belanja hantuan sostul di ling)tungan Peincrintah Kota Hanjarbarti dengan Peraturan 1A'alikiiia
kndangillndang Nomor 9 Tabun 1999;Undang-Undang Nornor 28 1 ahun 1999;Undang-llnitang Nomor 17 Tabun 2003;(inking-lindang Norm- 1 Tabun 2004;I ndangitindang Nmnor 15 Vahan 2004;Andang.1 ndang Nornor 32 fah= 2004;Vtalanjol /Mang Nomor 33 I shun 2004;Pentium Penienntah Norrum 58 lahun 2005;1/crawl-an Penierintah Nomor 38 Wiwi 2007;Penult= Memeri 1.7altun Negeri Nomor 13 I alum 2006;Pcraturan Daerab Kota Ranjarbaru Nomor 2 Kahan 2007;Pcmiunm Dacrah Kota klanjarlxini Nomor II Tabun 2001I
Peraturan Walikota Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian;Bantuan Sosial;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama, ekonomi, kesehatan, pendidikan, beasiswa dan prestasi, perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 168/PMK.07/2009, Permendagri No. 37 Tahun 2010, Perwa No. 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Besaran Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan Sosial, Laporan Penggunaan Bantuan Sosial, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah Kepada Instansi/Badan/Lembaga/Organisasi Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat, dipandang perlu memberikan hibah dalam bentuk uang kepada Instansi/Badan/Lembaga/ Organisasi Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2010, Perwa No. 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Penganggaran Hibah, Pengajuan Permohonan Dan Penatausahaan Hibah, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan Hibah, Laporan Penggunaan Bantuan Hibah, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011
BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merrlberikan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta mengalokasikan belanja hiba h, bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan serta berdasarkan Peraturan Daera h Kota Sura karta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menyusun Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perat~~ran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nonior 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang belanjahibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada partai politik, penganggaran, tata cara pengajuan, tata cara pencairan, pertanggungjawaban, evaluasi pelaksanaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 345 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 335 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur (Bantuan Walikota Khusus Bidang Kemakmuran)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 269 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Pangan (Bantuan Walikota Khusus Bidang Pangan) Kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 181 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Hibah Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat