sistem keamanan di kawasan tertentu dan fasilitas umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta untuk menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara berkesinambungan di Kota Batam, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah dalam penanganan, pencegahan dan deteksi dini terhadap tindak kejahatan secara terkoordinasi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, swasta serta partisipasi seluruh komponen masyarakat. Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan ssistem pengamanan yang berbasis teknologi berupa pemasangan kamera pengaman di objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu di Kota Batam
UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU o. 39 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 9 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2006
Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengawas di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Batam. Disamping itu diatur pula tentang Kewenangan Walikota, Manajemen Pengelolaan Sistem Keamanan Kamera Pengaman, Pengawasan Keamanan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2007.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Pedoman Organisasi dan tata Pemerintahan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa, yang meliputi; ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; TATA PEMERINTAHAN; PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; HUBUNGAN KERJA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah singkawang nomor 8 tahun 2006 (lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 8) Perlu Dilakukan Perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12, Pasal 12 A, Pasal 15 A, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF - KUALA TUNGKAL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan secara baik kepada
masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001; Perda Nomor 6 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL, yang meliputi; NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; PENYEDIAAN DAN PENGELUARAN OBAT; PROSEDUR DAN TATA TERTIB PERAWATAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN/PENERIMAAAN; PENYETORAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, segala ketentuan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Perda
No. 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perbup.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Negara mempunyai kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kaitannya dengan pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, prakarsa dan peran serta masyarakat; suatu upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik guna membangun kepercayaan masyarakat, maka diperlukan suatu bentuk pengaturan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, 3 Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026.
PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan pernberdayaan seluruh masyarakat berdasarkan semangat otonomi Desa, Kepala Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya ; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Kepala Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu untuk menetapkan kembali pengaturan Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan Tata Cara, Pencalonan. Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Non,or 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan kepala desa, pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa, larangan, sanksi, biaya pemilihan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 dicabut.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah yang sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Pasal 3 huruf C angka 7 dan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo; dan
2. Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat