Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah dan
sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 45) diubah.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan tertib dan lancar, perlu diatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemerintahan yang bertanggungjawab menuju tata kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) dan akuntabel, perlu dilaksanakan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.12 tahun 2019, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.29 Tahun 2014, PermenpanRB No.53 Tahun 2014, PermenpanRB No.12 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SAKIP; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 12 halaman lampiran;
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2013
TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan
tugas, ketertiban, kemudahan, identifikasi, dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda
nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas
jabatan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda
Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas
Jabatan di Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 03).
TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas peran dan fungsi staf ahli dalam memberikan telaahan/kajian masalah pemerintah daerah secara komprehensif sesuai bidang tugasnya.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini dibentuk untuk Kedudukan dan susunan organisasi, tugaas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Dcsa Tebing Tinggi dengan Dcsa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/194/KD.IT/XI/2020 dan Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupaten Koiabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 38.393" LS dan 116°10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administraai Desa Tamiang Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Sang-Sang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51'55.020" LS dan 116° 10' 32.256" BT (titik koordinat berada pada simpang tiga jalan);
3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 51' 55.219" LS dan 116° 10' 11.844" BT (titik koordinat berada pada jalan kebun sawit); dan
4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116· 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang-Sang,Desa Tebing Tinggi dan Desa
Sembilang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung
jawab memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk, sehingga diperlukan penataan
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan
pengelolaan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Barat;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan dan sejalan dengan
penerapan peraturan, perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 06).
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
15 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat