TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- Dalam upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan
tugas, ketertiban, kemudahan, identifikasi, dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda
nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas
jabatan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda
Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas
Jabatan di Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 03).
- TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS
PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 6 Halaman
|