Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan KeJumpang Tengah Kabupaten Koiabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 38.393" LS dan 116°10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administraai Desa Tamiang Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Sang-Sang); 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51'55.020" LS dan 116° 10' 32.256" BT (titik koordinat berada pada simpang tiga jalan); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 51' 55.219" LS dan 116° 10' 11.844" BT (titik koordinat berada pada jalan kebun sawit); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116· 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang-Sang,Desa Tebing Tinggi dan Desa Sembilang).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat