Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini berisi tentang perubahan APBN tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
6
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2015 No. 1443, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan
pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat
serta pemulihan pelayanan umum secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib
menggunakan dana penanggulangan bencana dari
APBD kabupaten/kota, dan dalam hal APBD tidak
memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau
Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
c. bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Hibah DariPemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
pendanaan Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.07/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang
Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1553);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah
daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan
serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (lembaran
Daerah Kabu[paten Soppeng Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
49);
(1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a. jenis usaha;
b. bentuk usaha; dan
c. bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan
konstruksi.
(3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab. Pacitan TA 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan d an Belanja Negara 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011-2016
Peraturan ini berisi tentang APBD Kab. Pacitan TA 2016 sebesar Rp1.552.504.886.146;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
266 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Serta dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK), Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, Susunan Tim Pengelola ADK serta Pengaturan Besaran ADK, Mekanisme Pencairan ADK, Pelaksanaan Pengelolaan ADK dan Pengaturan Besaran Tahapan Pencairan Dana ADK, Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan ADK serta Serah Terima Hasil Pekerjaan, Sosialisasi, Monitoring serta Evaluasi dan Pendampingan/ Pengendalian, Penghargaan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.12 Tahun 2014.
Penetapan Pemberian dan Besaran Bantuan Operasional kepada BPK dan/atau Lembaga Kemasyarakatan lainnya ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Petinggi; Tata cara dan Format Pelaporan akan diatur kemudian melalui Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan
Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan
Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tarif, objek dan subjek tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran, Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pesawaran, dan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah,
penyelenggaraan fungsi Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
perlu didukung oleh Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pesawaran tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5067);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten
dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun
2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan
Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12 ).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Susunan Organisasi
4. UPT Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. UPT Pada Dinas Kesehatan
6. UPT Pada Dinas Pekerjaan Umum
7. UPT Pada Dinas Pertanian dan Peternakan
8. UPT Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan
9. UPT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
10. UPT Pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
11. UPT Pada Dinas Pengelolaan Pasar
12. UPT Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan
13. UPT Pada Dinas Pendapatan
14. UPT Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
15. UPT Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
51 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP- 14/D.I.M.EKON/02/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 4, BN.2015/No.729, ditjenpp.kemenkumham.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat