PERWALI Kota Bandung No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PEDOMAN - PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangan terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwal Kota Bandung No. 115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perwal No. 82 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran TP-PPPK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 104 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan
penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan kepada partai politik serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2016 tentang
Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, perlu diubah dan disesuaikan
kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun
2016 Nomor 9) dicabut.
19 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 105 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun
2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengelaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu
diganti;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mencabut dan menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; penerimaan daerah ; pengeluaran daerah ; sisa kas ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 105 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip, pengelolaan keuangan BLUD, pelaksanaan penatausahaan keuangan BLUD RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Runah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2017 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat