Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 18).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas PErbup Sragen No. 61 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan
Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/05/ SKJ/VI/2019
dan Nomor 146.3/058/DSB/VI/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten, garis pengambilan titik koordinat sesuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan
rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=398622 Y=9664327
(Pertigaan antara Desa Sangking Baru, Desa Karang
Payau dan Desa Sungai Kupang Jaya/diberi nama
Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan
sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=398802
Y=9662103 (titik berada pada tugu Plasmen SKPA);
dan Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 03 dengan titik koordinat X=398410
Y=9659463 (simpang tiga plasma/SKB 36/Pertigaan
batas antara Desa Sungai Kupang Jaya, Desa
Sangking Baru dan Desa Suka Maju).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.5 tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.5 Tahun 2017, PP No.8 Tahun 2016, Pergub no.123 tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10, pasal 17, pasal 18, pasal 19, Pasal 20, pasal 21, pasal 31, pasal 35. pasal 54 Peraturan Gubernur No.123 tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2019
Lingkungan Hidup - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan suasana aman, damai dan sejahtera bagi setiap masyarakat. Dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Banjar, perlu pengaturan mengenai penanganan konflik sosial.
Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan KonflikSosial dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Bupati mengoordinasikan pencegahan konflik salah satunya dengan mengembangkan sistem penyelesaian secara damai dengan menuangkannya dalam pengaturan tentangpenanganan konflik sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2017; Permendagri Nomor 42 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Penanganan Konflik Sosial, dengan ruang lingkup: pencegahan konflik; pelaporan konflik; status keadaan konflik; koordinasi penanganan konflik; rehabilitasi konflik; pemeliharaan kondisi damaimasyarakat; dan peran serta masyarakat.
Pencegahan konflik melalui penyelenggaraan kegiatan: penguatan kerukunan umatberagama; peningkatan forum kerukunanmasyarakat; peningkatan kesadaran hukum; pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; sosialisasi peraturan perundang-undangan; pendidikan dan pelatihan perdamaian; pendidikan kewarganegaraan; pendidikan budi pekerti; penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik; penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatandini; pembinaan kewilayahan; pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; pengentasan kemiskinan; desa berketahanan sosial; penguatan akses kearifan lokal; dan penguatan keserasian sosial.
Setiap orang karena kewajibannya melaporkan konflik yakni merupakan informasi keamanaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa/Kelurahandan Kecamatan, digunakan suatu sistem informasi berbasis android yang terintegrasi dengan 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Banjar. Bupati mengoordinasikan penanganan konflik dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait di wilayahnya dalam tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban di Daerah.
Pelaksanaan rehabilitasi meliputi: pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; pemulihan kondisisosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban; perbaikan dan pengembangan lingkungandan/atau daerah perdamaian; penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraanmasyarakat; penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan Pemerintahan Daerah; pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak, lanjut usia dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan memfasilitasi serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
Peran serta masyarakat dapat berupa: pembiayaan; bantuan teknis; penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban; dan/atau bantuan tenaga dan pikiran. Pembiayaan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENGADAAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan
perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Urusan Pengadaan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 huruf b dan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen karier PNS, bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan yang seimbang antara kepentingan pegawai dan kebutuhan organisasi
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Perpres Nomor 26 Tahun 2007; PermenpanRB No 15 Tahun 2019; PermenpanRB No 15 Tahun 2019; Permendagri Nomor 5 Tahun 2005; Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011; Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019
Jenis Jabatan dan Kepangkatan, Penyusunan Pola Karier, Persyaratan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan dan Pelatihan, Pemberhentian Jabatan, Pembinaan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 54 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana Desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan sehingga
diperlukan suatu perencanaan yang lebih terarah,
efektif, efesien, berkesinambungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu
menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Bab III Perencanaan Pembangunan Desa
Bab IV Penyusunan RPJM Desa
Bab V Penyusunan RKP Desa
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat