Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa antara lain dengan
melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dalam pelaksanaan perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Badan Usaha Milik Desa memerlukan pedoman dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini memuat tentang Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah yang efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KAB. ASAHAN No. 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan yang diubah: Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.A, Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 3, huruf d angka 4, huruf d angka 5, huruf d angka 7, huruf d angka 8, huruf d angka 10, huruf d angka 14, huruf d angka 15, huruf d angka 16, huruf d angka 17, huruf d angka 18, huruf d angka 19, huruf d angka 20, huruf d angka 21, huruf e diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 5 dalam Pasal 2, Ketentuan Pasal 6 diubah , Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) dihapus, dan ayat (3) huruf f, huruf h, serta huruf i diubah dalam Pasal 8, Ketentuan Pasal 9 dihapus.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Antar
Desa dan Pos Pelayanan Teknologi Desa
ABSTRAK:
berdasarkan pertimbangan teknis pembinaan
pembentukan dan tata kelola lembaga Posyantek Antar
Desa dan Posyantek Desa yang lebih baik maka diperlukan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Posyantek Antar Desa dan Posyantek Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.8 Tahun 1965; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP NO.47 Tahun 2015; PermendesPDTT NO.23 Tahun
2017; PERDA NO.3 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pembentukan Posyantek Desa dan Posyantek Antar Desa, AD/ART, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Posyantek, Tata Kerja, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2009.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 79 Tahun 2005; UU No 28 Tahun 2009; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; UU No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No 12 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Laporan Anggaran; 3. Penetapan tentang pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewqiudkan ketertiban, kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemasangan reklame, maka perlu mengatur perizinan penyelenggaraan reklame untuk itu dipandang perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Penyelenggara Izin Reklame.
Dasar Hukum dalam peraturan ihi adaah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 18 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2OO2 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 38 Tahun 2OO4, UU No 22 Tahun 2OO9, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 2O/PRT/lM/2010.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : PRINSIP DAN KETENTUAN UMUM PERIZINAN PENYELENGGARAAN REKlAME, PERIZINAN REKI,AME, PENEMPATAN TITIK REKI.AME, PANGGUNG REKI.AME, SARANA REKLAME DAN KAWASAN REKI.,AME, HAK PENGELOLAAN TITIK REKLAME, KEWAJIBAN PENYELENGGARA REKLAME, KETENTUAN UMUM REKLAME BERDASARKAN TITIK REKLAME, NASKAH REKLAME, TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA REKLAME, PENGAWASAN, TINDAKAN PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Daerah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penatausahaan dan Pengelolaan Kendaraan Dinas Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar dalam pemanfaatannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Seruyan tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 7 Seri A);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
- Penggolongan dan standarisasi kendaraan dinas
- Tata cara penggunaan kendaraan dinas daerah
- Pinjam pakai dan status penggunaan
- Pengamanan dan pemeriksaan
- Tuntutan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kab. Bungo, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Peraturan pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan yang telah ada saat ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 35A Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK); data pribadi penduduk; pelaporan; penyidikan; biaya; sanksi administratif; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Dengan diberlakukannya Perda ini, maka:
a. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 31 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK); dan
b. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP; persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk; dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan; persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan; pelaporan; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu; persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian; persyaratan dan tata cara pembatalan perceraian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian di luar Wilayah NKRI; Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak; persyaratan dan tata cara Pelaporan Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri; dan persyaratan dan tata cara pembetulan KTP dan Akta Pencatatan Sipil, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat