HARI KERJA - JAM KERJA - TATA TERTIB - TINDAKAN ADMINISTRATIF - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN HARI KERJA, JAM KERJA, TATA TERTIB DAN TINDAKAN
ADMINISTRATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan peningkatkan disiplin bagi PNS Pemerintah Kabupaten Merangin dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan motifasi kerja, jam kerja, tata tertib dan tindakan adrninistratif perlu pengaturan tentang hari kerja, jam kerja, tata tertib dan tindakan administratif.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 34 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Hari Kerja, Jam Kerja Tata Tertib dan Tindakan Administratif pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Hari Kerja dan Jam Kerja; Ketentuan Pakaian Dinas; Tata Tertib Sanksi Administratif; Sanksi Administratif; dan Wewenang Menjatuhkan Hukuman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Merangin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Ketentuan Hari Kerja Jam Kerja, Tata Tertib dan Tindakan Administrasi Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Merangin Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 15 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Potensi Sumber Daya Alam sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya dikuasai dan diatur oleh Negara, Oleh karena itu perlu dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan perekonomian nasional, daerah dan kesejahteraan rakyat. Serta potensi Sumber Daya Alam memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam akhir-akhir ini menghadapi hambatan akibat pada lokasi lahan yang diizinkan terdapat perizinan sektor lain, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan penggunaan lahan pada kawasan budidaya non kehutanan dikabupaten kutai barat yang diatur dalam Peraturan Bupati Tentang singkronisasi penggunaan Lahan Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan untuk kegiatan usaha pemanfaatan potensi sumber daya alam di kabupaten kutai barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.41 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP 38 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2010; PP Nomor 23 Tahun 2010; Perpres No.28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan, Pemanfaatan SDA, Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha antar Sektor, Penetapan Skala Prioritas Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Potensi SDA, Pemberian Kompensasi atas Penggunaan Lahan, Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, TLD No. 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Semarang maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud. Bahwa berdasarkan Lampiran huruf DD, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkatII Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penataan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017
Administrasi dan tata usaha negara - SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 398
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain Pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu pemberantas secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera, dalam upaya pemberantassan pungutan liar, maka perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan walikota tentang satuan Tugas sapu bersih pungutan liar kota tidore kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2002, UU No.16 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2004, UU No.37 Tahun 2008, UU No.17 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2005, Instruksi Mentri Dalam Negri 180/3935 Tanggal 24.
Peraturan walikota ini diatur tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalampengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup; Pembentukan; Tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Tata kerja; Pembiyaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2016 No 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB, serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya pedoman pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), serta pedoman pemberian beasiswa di lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Maksud diberikannya BOSDA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan diberikannya BOSDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Maksud diberikannya beasiswa adalah untuk mendorong siswa berprestasi dalam keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.
Tujuan diberikannya beasiswa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi siswa dan semangat belajar melalui stimulan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, skala Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan koperasi, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; PERDA Nomor 4 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Meliputi Perlindungan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
16 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terjaminnya hak atas pangan bagi masyarakat di Kabupaten Poso dan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan Nasional, maka diperlukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten perlu mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 - 2032.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
c. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. Pengembangan;
e. Penambahan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
f. Pemanfaatan;
g. Pembinaan;
h. Pengendalian;
i. Pengawasan;
j. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
k. Pembiayaan;
l. Peran Serta Masyarakat;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana; dan
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Lampiran: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendikbud No. 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN 2017/NO 57; KEMDIKBUD.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat