Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan, Pemanfaatan SDA, Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha antar Sektor, Penetapan Skala Prioritas Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Potensi SDA, Pemberian Kompensasi atas Penggunaan Lahan, Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat