Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013
Ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan bupati : Kawasan peruntukan pertambangan diluar wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang aktivitas rekreasi dan penetapan lebar sempadan danau/waduk, tata cara pemberian insentif, tata cara pengenaan disinsentif, Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penyusunan RDTRK sebagai penjabaran RTRW ditetapkan paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2016-2021
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bungo merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, baik bagi pemerintah, pemerintahan daerah maupun masyarakat.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3), UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1), Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021. Di dalamnya meliputi Ruang lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 76 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai RPJMD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selain itu mengatur mengenai pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati/Wakil Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.18 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup RPJMD Tahun 2016-2021; Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 8 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian Dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat