Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk terciptanya pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, adil dan demokrasi, perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 9 Tahun 2008 ; Perda No. 10 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa . Diatur tentang ketentuan umum, panitia pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa ; hak memilih dan dipilih , pemilihan calon kepala desa, teknis pelaksanaan pemugutan suara ; pelaksanaan perhitungan suara ; pembentukan pengawas pemilihan, tugas pengawas pemilihan, penetapan calon pemilih, pengesahan dan pelantikan kepala desa, lapangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan pejabat kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2007 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang menjabat pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah;
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk;
bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) untuk menekan tingginya angka kematian;
bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27; Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup KIBBLA; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya KIBBLA; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya beban tugas yang ada dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ada penambahan Bidang dan Seksi pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;bahwa untuk kepastian hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, struktur organisasi dan tata kerja yang ada perlu untuk ditambah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 14 ayat (1) diubah;Ketentuan penjelasan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara (Diubah)
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan perlu adanya
pembakuan prosedur pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagai
subsistem hukum nasional;
b. bahwa pedoman pembentukan
Produk Hukum Daerah yang telah
diatur dalam Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi dipandang
masih bersifat umum dan abstrak
sehingga perlu adanya pengaturan
lebih lanjut mengenai pembentukan
Produk Hukum Daerah dengan
memperhatikan kebutuhan dan
karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan norma hukum tertulis
yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH -KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH- AIR MINUM TIRTA PRABUJAYA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
2. Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, telah dibentuk Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir, PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan juncto Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Grobogan yang berisi sebagai berikut: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
95 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 8 Tahun 2013
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor l l/PRT/M/2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM;
2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
4. PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG;
5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG);
6. PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
7. PEMBINAAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. KETENTUAN PENYIDIKAN;
10. KETENTUAN PIDANA;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
134
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pemilikan, penguasaan dan/ atau pemanfaatan permukaan bumi dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan, dipungut pajak sebagai kontribusi wajib terhadap negara dan Daerah yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan negara dan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;.
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten/ kota berwenang memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pajak atas setiap pemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan permukaan bumi dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tambrauw, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan Objek Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan Pajak; Pemeriksaan; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pedapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran
2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2013.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menegakan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak, keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwibawa dan mempunyai kemampuan dalam menghadapi perkembangan dan permasalahan perlu adanya pedoman yang jelas
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 167 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, 12 Bab dalam 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman Peraturan, 3 Halaman Penjelasan, dan 3 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat