Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pernerintiah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007
Undang undang Nomor 28 Tahun 1999; Urdarg undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; Pembentukan; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Peemrintah Desa diatur dengan Peratruan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN; 3. Undang-Undang No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Peemrintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam rangka pemberdayaan dan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan serta sumber daya alam secara terencana, teratur, dan terukur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 5. KEPENGURUSAN; 6. TATA KERJA; 7. SUMBER DANA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 3 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - lembaga - teknis - daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2008/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi., susunan organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis daerah, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian., administrasi pembiayaan., ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 disebutkan bahwa Dinas sebagai Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, perlu ditata sesuai dengan perumpunan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
2. Dinas Kesehatan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Dinas Pekerjaan Umum.
8. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi.
9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
11. Dinas Peternakan dan Perikanan.
12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
13. Dinas Pendapatan, Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah.
14. Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
(2) Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Keluarga Berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng serta ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Eselonnering Sekretarian Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepegawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn;2 lmpiran;1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah KabupatenSukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, uptd, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkat dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
37 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat