Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; Pembentukan; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat