Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD.2020/NO.105, LL KOTA PONTIANAK:308 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa pemerintah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dimana pencatatan penyusutan merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Objek Penyusutan; Nilai Yang Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan Dan Pencatatan; Penyajian Dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 Halaman Peraturan dan 297 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 104 Tahun 2020
Perwali Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Perwali Kota Sukabumi No. 98 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan AKun Standar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinkronisasi sistem
akuntansi Pemerintah Daerah melalui integrasi kode akun
penatausahaan barang milik Daerah dengan bagan akun
standar, perlu dilaksanakan pemetaan (mapping)
penggolongan akun dan kodefikasi barang milik Daerah
sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan
entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Bagan Akun Standar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Bagan Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bagan akun standar (BAS) dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
97 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi BLUD dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
70 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Laporan Konsolidasian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Laporan Konsolidasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Konsolidasian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi laporan konsolidasian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah maka ketentuan Bagan Akun Standar dalam Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kota Banjarmasin perlu dilakukan pnyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Koreksi Kesalahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Koreksi Kesalahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi koreksi kesalahan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
102 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Kewajiban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Kewajiban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Aset Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Aset
Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Aset Lainnya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi aset lainnya dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat