sistem dan prosedur akuntansi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2020/No.89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah maka ketentuan Bagan Akun Standar dalam Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kota Banjarmasin perlu dilakukan pnyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 5 halaman
|