Lingkungan HidupPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
pengelolaan peratmbahan rakyat berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dibenrikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapam Wilayah pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.41 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU no.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; PP No.9 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2013; Perda Kab Bone Bolango Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi
ABSTRAK:
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Jambi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat;
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terpadu, terintegrasi, sinergis dan holistik antara Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai standar pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas sesuai standar pelayanan kesehatan perlu pedoman untuk kepastian hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Persyaratan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Standar Pelayanan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Kemitraan Pelayanan; Pembinaan, Organisasi dan Monitoring; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, prosedur dan mekanisme pelayanan; mekanisme penyampaian hak; pendanaan dari pembiayaan lainnya yang sah; pola kemitraan; serta bentuk dan tata naskah pelaporan, diatur dengan Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pemkaman;Pelayanan Pemakaman;Tempat Pemakaman;Perizinan;Tempat pemakaman Umum;Tempat Pemakaman Khusus;Krematorium dan Tempat Penyimpanan Jenazah;Tempat Pemakaman milik Keluarga;Alih Fungsi Lokasi Pemakaman;Pelaporan dan Keterangan Kematian;Tata Cara Penyelenggaraan Pemakaman;Penundaan Pemakaman;Pembongkaran dan Pemindahan Makam/Pusara;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Daerah perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dalam bidang jasa kontruksi, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perizinan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, setiap perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 18 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 4 Tahun 2010; PP No 92 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Azas Dan Ruang Lingkup; Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian IUJK; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi IUJK; Hak Dan Kewajiban; Laporan; Pengawasan Dan Pemberdayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Klinik, Izin Usaha Rumah Bersalin, Dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat keberadaan Klinik, Rumah Bersalin, dan
Laboratorium Klinik Swasta sebagai salah satu
penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu dilakukan
pengaturan, pembinaan dan penataan dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1225 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK IZIN USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin barat Nomor 6 tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Balai Pengobatan, Izin Usaha
Rumah Bersalin, Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005
Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bekasi Tahun 2013 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat