Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 110 Tahun 2018; PERDA Kabupaten TAsikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERBUP Tasikmalaya No 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelaksanaan; 5. Pembiayaan; 6. Pelaporan; 7. Ketentuan Pentutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat; Bahwa agar pelaksanaan survei dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat perlu dibuat pedoman; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat, Monitoraing, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH - TATA CARA PENGANGKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi IX Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Pengawas Sekolah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permenpan RB No 21 Tahun 2010; Permendikbud No 143 Tahun 2014; Perda Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Pengawas Sekolah selama terdapat kekosongan Pengawas Sekolah. Diatur juga Rumpun Jabatan, Sasaran Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Seleksi Calon Pengawas Sekolah dengan melalui 2 tahap. Diatur juga mengenai identifikasi Kekosongan, Pengadaan Calon, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Tata Cara Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah yang didasarkan capaian angka kredit. Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Pengawas Sekolah dimana masa tugasnya antara 2 sampai 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
keuangan dan kekayaan negara di lingkungan
Kabupaten Barito Timur, perlu menerapkan
manajemen risiko dalam rangka mendukung
pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara
efektif dan efisien. Sehubungan dengan telah diterbitkannya
Standar Nasional Indonesia ISO 310OO:2O11 oleh
Badan Standardisasi Nasional dan untuk
meningkatkan kualitas penerapan Manajemen
Risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi organisasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor
3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito TimurNomor 23 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, MANFAAT DAN PRINSIP PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO;
BAB III
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO;
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan paradikma Rumah Sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio ekonomi, berdampak pada perubahan status Rumah Sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Rumah Sakit; Bahwa dalam rangka melaksanakan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Kabupaten Gunungkidul diperlukan Peraturan Internal Rumah Sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate Staff By Laws dan Medical Staff By Laws)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturaan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/SK/IV /2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2016
Materi Pokok: Peraturan internal korporasi, Identitas dan Cap / Stempel Rumah Sakit, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Rsud Wonosari, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Organisasi Pelaksana, Kerahasiaan dan Informasi Medis, Pengelolaan Pelayanan Pasien (Case Manager), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Mekanisme Koordinasi dan Tata Kerja, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Peraturan Internal Staf Medis, Kerjasama, Perubahan Peraturan Internal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 74 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam upaya efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang wilayah pengawasannya meliputi seluruh Kabupaten Muara Enim, maka perlu diatur pembagian wilayah pengawasan lingkup inspektorat,hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, dan Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai: Wilayah Pengawasan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan dan pemerintahan perlu adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Satuan Biaya Bagi Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Satuan Biaya Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inpektorat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja inspektur pembantu wilayah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perbup No.73 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kententuan dalam lampiran peraturan bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat