SATUAN BIAYA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/ NO.1, TBD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan dan pemerintahan perlu adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Satuan Biaya Bagi Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Satuan Biaya Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2018.
|