PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG TAHUN 2018
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
diperlukan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam 1
(satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai pembentukan Dana Cadangan dalam rangka menyediakan
dana guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Jumlah, Rincian Tahunnan dan Sumber Dana Cadangan; Penganggaran Dana Bentuk Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Akuntansi dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
- PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No 9 Tahun 1996; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: bantuan keuangan kepada partai politik (yang mendapatkan kursi di DPRD) dari APBD diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang didasarkan pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD. Tata cara perhitungan sebagai berikut: besarnya nilai bantuan persuara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang bersumber dari APBD adalah jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD; besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun sebelumnya, di sisa rentang waktu sampai berakhirnya masa keanggotaan DPRD sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru; besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, diberikan bantuan keuangan dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu tahun yang baru; dan besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, ditahun-tahun berikutnya diberikan bantuan keuangan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun berikutnya. Bantuan tersebut dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik. Pengurus Partai Politik tingkat Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik kepada Walikota. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hasil verifikasi dibuat dalam Berita Acara. Bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. DPD/C Partai Politik atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD. Ketentuan pasal 3&5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
15 HLM (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 15 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 20 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 26 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 28 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 30 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Barang yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan tanpa rokok ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCACATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami Penduduk Kabupaten Merangin yang berada didalam
dan/atau di luar daerah, maka Pemerintah Kabupaten Merangin berkewajiban
melaksanakan tertib administrasi kependudukan;
Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai salah satu urusan wajib
Pemerintahan Kabupaten Merangin, maka perlu adanya dukungan pelayanan yang
profesional dan peningkatan kesadaran penduduk Kabupaten Merangin;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan dan sistim informasi administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 112 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 68 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 7 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan yang bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan
.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembangunan kawasan kepenghuluan untuk mempercepat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan di kawasan kepenghuluan melalui pendekatan pembangunan partisipatif
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2015, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta kegiatan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan anggaran tahun
2015. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 1950, UU No 11 tahun 1995 tentang cukai, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 69 Tahun 1992, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 30 tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 32 tahun 2011, Permendagri No. 52 tahun 205, Perda Propinsi Jawa Tengah No. 19 tahun 2002, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 5 tahun 1981, Perda kota Salatiga No. 2 tahun 2004, Perda Kota Salatiga No. 3 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 5 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 11 tahun 2007, Perda kota salatiga No. 9 tahun 2008, Perda Kota salatiga No 11
tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2010, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 2 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 11 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 12 tahun 2011, Perda kota Salatiga No. 13 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 14 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 1 tahun 2012, Perda Kota Salatiga No. 8 tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang : perubahan APBD tahun anggaran 2015 yang di jabarkan dalam angka-angka nominal secara jelas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat