Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a.bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu
infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan perhubungan
diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam pengembangan
potensi daerah di sektor perhubungan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan perhubungan diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O08 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99,
Tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 22 Tahur: 2009 tentang L,alu lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9
Nomor 122, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2444, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 151, Tambahan I€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5731;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan {Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 26, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 43, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan
Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 20, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5199);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20ll tentang
Manqiemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan r alulintas (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O11 tentang Forum
l,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 12O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2Ol2 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
187, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 260, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5594); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Ol7 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122).
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN.Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kewenangan, Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Bab IV Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Bab V Penyelenggaraan Perhubungan Laut, Bab VI Perlakuan Khusus, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan, Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Larangan, Bab XI Larangan, Bab XII Sanksi Administrasi, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2005
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangak peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari perlaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No.6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa Dan Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah lainnya, maka telah memenuhi syarat untuk dibentuk Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa dan Andoolo Barat di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU oleh UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pp No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab Konawe Selatan No. 48 Tahun 2006; Perda Kab Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk, peta wilayah, ltak ibukota kecamatan. Diatur pula terkait tupoksi camat dan uraian tugas. Dalam melaksanakan tugasnya camat, sekretaris kecamatan, para kepala seksi, dan kelompok jabatan funsional wajib menerapkan prinsip koordinasi integritas sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai tugas pokok masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petuniuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan kinerja diperlukan penguatan dan pengembangan bidang usaha PT. Global Dharma Asri; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 5/ TLD Kabupaten Cilacap No. 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahhun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam LIngkungan Provinsi JAwa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan udaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumdan Tirta Wijaya; evaluasi Perumdan Tirta Wijaya; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan DIreksi yang telah ditetapkan sebelum berlakuknya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. Pada saat Perda ini berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumdan Tirta Wijaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012
MODAL PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5)UndangUndang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturab Daerah ini memuat mengenai urgensi dan tujuan pemberian/penanaman modal pada Bank Jateng. Didalamnya, membahas mengenai besaran jumlah angka yang diberikan, hak, kewajiban, fasiliras dan kedudukan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPT
Bab IV Staf Ahli
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana pasal 17 ayat (1) linclung-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan anis UndangUndang Nomor 8 Tabun 1974 tenlang Pokok-Pokok
Kepegawaian, setiap pcgawai negeri sipil diangkat dalam
jabatan dun pangkat tertentu; bnhwu untuk mendukung kelancuran pelakesamoin
tugas dan fungal Pemerintall Kota Banjarbaru, pedu
mcnctapkan Peraturan Watikola Banjarbaru talking
Jobatan Fungsional Umum di Lingkungin Pemerintah
Kota Banjarbani:
Undaing-Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007; Pernturan Mental Dalam Negeri Namur 12 Tahun 2008; Peraturan Mental Da lam Negen Nomor 53 Tabun 2011; Peraturan Menten Dalian Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Pentturan Duerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tabun
2008; Peraturun Daerah Kota Banjarbitru Nomor 13 Tahun
2008; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun
2011; Pentium:1 Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tabun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Neiman. 21 Tahun
2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Bomar 18 Tahun 2008; Peraturan Walikote Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Humor 21 Tahun 2008; Peraturan Wahkota Banjarbaru Homer 22 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbarti Komar 23 Tahun 2008; Peraturan Walt/tout Banjarbaru Komar 4 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009; Prraturan Walikota Banjarbaru Homer 8 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ranjarbaru Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Walikota Barnarbani Notnor 18 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tuhun 2010.
Perturan Walikota Banjarbaru tentang Jabatan Fungsional Umum Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penanaman Jabatan Fungsional Umum; Formasi Jabatan; Pengangkatan Dan Pemindaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
103
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat