Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD 2014/56 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2014
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - ADMINISTRASI - KELURAHAN - DI - KOTA - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BD 2014/176
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kelurahan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, dimana jenis, bentuk, pengawasan dan pembinaan mengenai administrasi kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kelurahan di Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 34 Tahun 2007; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2008; Perwali Kota Tasikmalaya No. 106 Tahun 2013; Perwali Kota Tasikmalaya No. 107 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kelurahan di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup ; Jenis dan Bentuk Administrasi Kelurahan; Pengelola Administrasi Kelurahan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Administrasi Kelurahan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
38 hlm (lampiran 31 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standarisai Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, biaya pendidikan dan pelatihan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) serta honorarium, perlu menyempurnakan Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga N omor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran yaitu Angka Romawi I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada angka 1, angka 2, dan angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Angka Romawi II Indeks Biaya Kegiatan huruf J Biaya Pendidikan Angka Romawi IV Biaya Kursus-kursus dan Diklat Non Penjenjangan untuk Diklat yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Provinsi di Salatiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Angka Romawi III Indeks Honorarium huruf B angka 6 TAPD (APBD), angka 9 Honor Pengawasan dan angka 10 kegiatan
tindak lanjut hasil temuan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Angka Romawi III lndeks Honorarium huruf C Pekerjaan pekerjaan Khusus Angka 6 Pengajar poin aq uang saku peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 diubah.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 39 Tahun 2014
PERWALI Kota Bekasi No. 29 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 55 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014
PERWALI Kota Salatiga No. 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standarisai Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada perencanaan kebutuhan dan penganggaran, perlu adanya pedoman dalam penyusunan dokumen kebutuhan dan dokumen pelaksanaan anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu ditetapkan standardisasi indeks biaya Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 53 tahun 2012 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistematika
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pemberdayaan Ekonomi Pemuda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat