Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian layanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai diantaranya dengan retribusi daerah;
Retribusi Leges merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Leges, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 27 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RESTRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011
1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2013
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Elektronik
3. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Manual
4. Penatausahaan dan Pelaporan
5. Rekonsiliasi
6. Gangguan Jaringan Komunikasi
7. Pengendalian dan Monitoring
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Perda tersebut sudah dapat diberlakukan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk Pelaksanaan Perda tersebut, khususnya tentang Pajak Reklame, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak reklame;
Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 131.15-225 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Harga Pajak Reklame, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2011
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 1 Tahun 1974
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2006
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 9 Tahun 1975
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 37 Tahun 2007
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Perpres No. 25 Tahun 2008
15. Perpres No. 26 Tahun 2009
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 32 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rara Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 68 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 6 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2012;PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 16 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 17 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 18 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 21 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 20 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 23 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 6 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 16 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 17 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, kedaluwarsa, penatausahaan, tata cara penghapusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat