Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar kebutuhan minimal rumah tangga yang ditetapkan sebagai berikut : penyediaan makanan dan minumansehari-hari dan penyediaan peralatan kebersihan, bahan pembersih dan sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 95 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Rumah Negara sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kelengkapannnya bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan MBPRU Yogyakarta Nomor 0096b/PNLP/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dikenakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan,
standar belanja di lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta sudah tidak sesuai sehingga Peraturan
Walikota Nomor 111 Tahun 2016 tentang Standar
Belanja perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Standar Belanja Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Mencabut: Peraturan Walikota
Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2016 tentang Standar Belanja.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 51 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 93 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalisasi dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan Tunjangan Transportasi berdasarkan hasil kajian dan perhitungan oleh MBPRU, yang dituangkan dalam kajian Nomor 0096c/PNL-P/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan reses dengan dikenakan pajak penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2017
Perwali Kota Bekasi No. 143 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Batas Wilayah Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Pasal 39 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Analisis Standar Belanja Kota Palopo.
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4248);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614)
13. Peraturan Pemerint.ah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kot.a Palopo;
16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
20. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG ANALISIS STANDAR BELAKJA KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo;
6. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan di bidang ketenagakerjaan;
7. Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
8. Program adalah bentuk instrument penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
10. Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
11 . Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15. Ekualisasi kegiatan/penyetaraan kegiatan adalah daftar pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
16. Pengendalian belanja (cost driverj merupakan faktor-faktor yang memicu
biaya/ belanja dari suatu kegiatan yang dilaksanakan. Pengendalian belanja berbeda antara satu analisis standar belanja dengan analisis standar belanja lainnya tergantung pada jenis kegiatan yang dilaksanakan.
1 7. Fixed cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan satu kegiatan yang tidak dipengaruhi oleh perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
18. Variabel cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja
yang besarnya berubah sesuai dengan perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
19. Rumus perhitungan belanja total merupakan rumus yang digunakan
dalam perhitungan besarnya belanja total suatu kegiatan, dan merupakan penjumlahan antara belanja fixed cost dan variable cost.
20. Standar Satuan Harga selanjutnya disingkat SSH dan Standar Belanja
Umum selanjutnya disingkat SBU adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu, yang dipergunakan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran tertentu.
BABII
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2). Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 3
RKA-OPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
Pasal 5
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan OPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Pasal 6
1) Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan basil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan basil tersebut.
2) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
RKA-OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
BABW
ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Baglan Pertama
Deftnisi, Tujuan Dan Manfaat
Pasal 8
Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistim anggaran yang mengutamakan basil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas basil yang jelas dan terukur.
Pasal 9
(1) ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
(2) ASB merupakan komponen dasar pengukuran kinerja keuangan. Standar yang digunakan untuk mengukur kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo dalam satu tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penerapan Analisis Standar Belanja
Pasal 10
(1) Penyetaraan kegiatan merupakan pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
(2) Penyetaraan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pasal 11
Perhitungan ASB berdasarkan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan
Walikota ini.
Pasal 12
(!) RKA-OPD yang belum ada dan atau diatur dengan ASB in i, sebaran objek belanja dan besaran total biaya kegiatan ditetapkan dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(2) Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada ASB, maka penyesuaian standar belanja akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
Belanja kegiatan disusun berdasarkan kinerja yang akan dicapai, namun jika dalam hasil penyusunan RKA-OPD suatu kegiatan telah dilakukan berdasarkan perhitungan ASS sesuai dengan Lampiran II Peraturan Walikota ini terjadi pelampauan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maka OPD penyusun RKA menyesuaikan target kinerja kegiatan sesuai PPAS kegiatan yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat