Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, MEKANISME PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 127 ayat (1) huruf d, maka Perda No.7 Tahun 2006
tentang Retribusi Terminal yang selama ini berpedoman kepada UU No.18 Tahun
1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, perlu disesuaikan kembali.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1998; UU No.28 Tahun
1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU
No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun
1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab. Toba Samosir No.2 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum
Bab II :Retribusi Terminal Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VI : Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VII : Sanksi Administrasi Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab X : Pemanfaatan Bab XI : Keberatan Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIV : Peninjauan Tarif Retribusi Bab XV : Pemeriksaan Bab XVI : Insentif Pemungutan Bab XVII : Penyidikan Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2013 NOMOR 2/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas Pelaksanaan Urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA
BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah salah satu lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang mempunyai tugas melakanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
8. UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 3
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
(2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
c. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
d. pelaksanaan urusan tata usaha badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, yang terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi
Remaja;
2) Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Penguatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
2) Sub Bidang Informasi Kependudukan dan Keluarga. e. Bidang Pengarusutamaan Gender, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Fasilitasi dan Mediasi Kebijakan Pengarusutamaan
Gender;
2) Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.
f. Bidang Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
2) Sub Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan. g. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 6
Bagan struktur organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 8
(1) Pada badan dapat dibentuk UPTB untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan sesuai kebutuhan.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATA KERJA Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan
kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta dengan instansi lain di luar Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bab III, Bagian Kesembilan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO. 115, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Yainuelo Kecamatan Amahai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Yainuelo telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sepa, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Yainuelo sebagai pemekaran dari Negeri Sepa. Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2012
bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mengatur mekanisme pemberian
Izin Gangguan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Gangguan;Objek dan Subjek Izin;Kewenangan Pemberian Izin;persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin;Panitia Pertimbangan Izin Gangguan;Penyelenggaraan Perizinan;Masa Berlaku Izin;Peran Masyarakat;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Desa Ehosakhozi, Desa Awela, Desa Onombongi, Desa Orahili Idanoi, Desa Lolofaoso ke dalam Cakupan Wilayah Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat