STANDAR BIAYA KHUSUS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Standar Biaya yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran
2. TAPD Kota Bengkulu secara umum bertujuan untuk mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD Kota Bengkulu
3. Susunan keanggotaan TAPD terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. ketua harian;
d. wakil ketua I dan II;
e. sekretaris;
f. anggota; dan
g. kesekretariatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2015
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya Umum
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 adalah pedoman umum dan batasan biaya maksimal dalam penyusunan RKA-SKPD dan pelaksanaan anggaran SKPD yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan secara baik, benar, tepat waktu dan taat asas, maka diperlukan adanya landasan kebijakan tentang prosedur dan teknis penganggaran berupa Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang Lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016 terdiri dari :
a. Uraian pedoman penyusunan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
b. Belanja yang diperbolehkan untuk program dan kegiatan yang ada di setiap SKPD.
c. Kode unit SKPD untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
d. Daftar kode program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
e. Daftar kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5)
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 19 ayat (3), Pasal 20
ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 52 ayat (2), Pasal 57 ayat
(4), dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta
untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian
hukum bagi para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan sampah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 1 tahun 2011; undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012; Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang no 6 Tahun 2010; Perda Kota semarang No 12 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2012;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penyusunan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, tata cara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban, perizinan, larangan, penilaian dalam pemberian insentif dan disinsentif, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi dan
wewenang Ariggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pekalongan, diberikan tunjangan perumahan
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Standardisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2014 Tentapg Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kota Pekalongan Tahun 2015 (Berita Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2014 Nomor 50); bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, guna
memenuhi kebutuhan untuk perumahan Anggota
Dewan Perwakilah Rakyat Daerah Kota Pekalongan,
maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang . Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran angka l.D Biaya Tunjangan Rumah DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pembangunan dibiayai APBD Kota Semarang Tahun 2016 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan Perwal Semarang tentang pedoman Penatausahaan pelaksanaan APBD Kota Semarang TA 2016;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Walikola Semarang Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomur 25 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
71 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
I
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Palopo
Menetapkan : STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016.
3
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
dan indeks yang clitetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD
lingkup Pemerintah Kota Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah satuan biaya Honorarium yang
clitetapkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki be ban dan resiko tinggi dan/ atau yang
cliatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan
Daerah.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Palopo.
8. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
10. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi SKPD.
4
12. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS
maupun Tenaga Kontrak Kerja.
13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya
disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang bersisi rencana pendapatan dan rencana belanja program
dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya
disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
Pasa14
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota atau Kepala SKPD.
5
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang tinggi dapat diberikan Standar Biaya Khusus yang
besaran honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanjajasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan peralatan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung atau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja diklat pimpinan;
1 7. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagamaan;
22. insentif pelaksanaan PKBM;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur atau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan baliho
dan spanduk; dan
6
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan
operasional dan komponen biaya pembangunan yang meliputi
biaya konstruksi fisik, pengawasan dan perencanaan serta
biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan
barang atau Jasa.
(2) Stander Biaya pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Stander honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan dari TAPD.
BABW
KETENTUAN PERALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan
Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Walikota Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasioanal Prosedur Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat