Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP.
'.
21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP
BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran.
BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3
(1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan
berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang.
(2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan
Perangkat Daerah terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi
TIM Teknis;
e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame.
(3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
6. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
'� r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame.
(4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal;
e. Izin Usaha Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan
i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi;
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
I� KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
dan non ini akan
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, maka terjadi perubahan penyaluran Dana Desa dari 3 tahap menjadi 2 tahap. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tentang Pengembalian Pinjaman Permodalan Tanpa Bunga Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun - tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2009 tentang Penatausahaan pelaksanaan Belanja Tidak terduga sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Penyedia anggaran dan penanggung jawab pengelolaan belanja tidak terduga adalah SKPKD selaku PPKD yaitu Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Bendahara Pengeluaran SKPKD adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat