Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Penyedia anggaran dan penanggung jawab pengelolaan belanja tidak terduga adalah SKPKD selaku PPKD yaitu Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Bendahara Pengeluaran SKPKD adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat