Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2016

Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Penyedia anggaran dan penanggung jawab pengelolaan belanja tidak terduga adalah SKPKD selaku PPKD yaitu Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Bendahara Pengeluaran SKPKD adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan