Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (70) : 3 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2023 (188) : 10 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2023
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan kebijakan dan guna penajaman Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyesuaikan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2023.
Perka ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
ARSITEKTUR - PETA RENCANA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan kerangka dasar untuk menghasilkan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PEnYELENGGARAAN - PERPUSTAKAAN - BADAN, METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu menyelenggarakan perpustakaan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Perpustakaan BMKG; tenaga Perpustakaan BMKG; sasaran, kegiatan, dan mekanisme pelayanan; pembinaan dan pelaporan; sarana dan prasarana; dan pembiayaan. Perpustakaan BMKG berkedudukan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PENYELENGGARAAN - KLINIK PRATAMA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyelenggarakan klinik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 51 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/X/2007; Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2010; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes Nomor 34 Tahun 2022; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pratama BMKG dalam menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
KODE ETIK - PERSONEL - UNIT KERJA - PENGADAAN BARANG JASA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, bertanggungjawab, dan berintegritas.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tentang 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pengaduan pelanggaran Kode Etik, dan Penegakan Kode Etik. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa; b. Kode Etik; c. Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. Pengaduan pelanggaran Kode Etik; dan e. Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Perka BMKG No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
Mencabut
Perka BMKG No. 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
ABSTRAK:
Untuk penajaman road map reformasi birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta adanya perkembangan kebijakan mengenai reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024 yang merupakan acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020–2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pola Karir - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat