Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 789
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Belum dilaksanakan pelantikan pejabat UPTD menyebabkan gangguan pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
4 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014
HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/87/M.PAN/8/2005; KEPRES No. 68 Tahun 1995; KEPMENPAN No. 08 Tahun 1996; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERBUP DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Linkup, Hari dan Jam Kerja, Apel Pegawai ASN, Pengawas, Sanski Disiplin, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan
motivasi kerja pegawai serta memberikan identitas dan
keseragaman berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas,
atribut dan kelengkapannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2014 dicabut.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 87 tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Permendagri No 17 tahun 2007; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 11 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 5 Tahun 2013; Perda Daerah Kab Wonosobo No 5 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran ( LRA );
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013
bahwa usaha peternakan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan guna peningkatan
pembangunan di bidang peternakan; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu menetapkan
pedoman mengenai usaha peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Usaha Peternakan
Bab III Periznan Usaha Peternakan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Retribusi
Bab VI Kemitraan Usaha Peternakan
Bab VII Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Bab VIII Pengawasan Usaha Peternakan
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir. Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu pengertian Objek Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang telah disediakan, dimiliki dan /atau dikelola oleh pemerintah Daerah;
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, yaitu terkait besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan yaitu untuk Kendaraan tempelan/gandengan sebesar Rp.10.000,-/kendaraan, Kendaraan truck ukuran berat Rp. 8.000,-/kendaraan, Kendaraan truck dan bus Rp. 5.000,- /kendaraan, Kendaraan truck mini dan sejenisnya Rp. 4.000,- /kendaraan, Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp.3.000,- / kendaraan, Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa / roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.000,- /kendaraan, Kendaraan bermotor jenis sepeda motor Rp. 2.000,/kendaraan;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah, yaitu ayat (2) Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu menghapus ayat (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU) dan Batas Penarikan Tambahan Uang Persediaan (TU) serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 201 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Uang Persediaan (UP); ; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat