Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK PERATURAN
bantuan keuangan kepada partai politik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Penutupan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aeh (DPRA).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.5 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2008; Undang-Undang No.8 Tahun 2012; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pemberian bantuan keuangan; penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBA; tata cara pengajuan bantuan; verifikasi kelengkapan administrasi; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 21 Tahun 2015
Tata Cara pelaksanaan Bantuan layak huni bagi rumah tangga miskin dan korban bencana yang dilaksanakan secara swakelola di provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Rumah Tangga Miskin & Korban Bencana Yang Dilaksanakan Secara Swakelola Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penaggulangan Kemiskinan, serta untuk memenuhi rumah layak huni yang menjadi kebutuhan dasar warga negara yang diamantkan undang-undang.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2008; UU No.42 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2005; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.39 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.1 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2013; Pergub No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Rumah Layak huni bagi Rumah Tangga dan Korban Bencana yang diLaksanakan secara Swakelola di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, penganggaran dan pembayaran, mekanisme pelaksanaan swakelola, kriteria dan mekanisme penerima bantuan mahyani.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Dalam Wiayah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan, Pemerintah Aceh mengupayakan penyediaan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Aceh; Bahwa untuk meningkatkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan bantuan sosial beasiswa anak yatim, piatu dan yatim piatu dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2003; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pendataan dan penganggaran; penyaluran; monitoring dan evaluasi; pelalporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN TAHUN 2015. NOMOR 51008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, tanggal 17 Oktober 2014 Nomor B-195/MENKO/KESRA/X/2014 hal Pagu Raskin Provinsi Tahun 2015, pada angka 5 menyebutkan Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2015 agar mengacu pada Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;dan berdasarkan Pedoman Umum Beras Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2015 tersebut Pemerintah Daerah dapat menyusun petunjuk pelaksanaan sesuai dengan kondisi obyektif daerahnya;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan. Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2015, Beras Untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat Raskin adalah program pemerintah dalam upaya mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai· pendukung meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras murah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Untuk pelaksanaan pendistribusian Raskin di masing-masing Kota Administrasi dan Kabupaten Admiroistrasi Kepulauan Seribu diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2015
yang ditetapkan oleh Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif masing-masing Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
23 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa untuk efektifitas dan efesiensi Pelaksanaan Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka beasiswa masyarakat berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 430 l);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), se bagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209 );
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana Lelah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 3);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 tentang
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 54).
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2015 diperlukan perencanaan kontinjensi penanggulangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana banjir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
63 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2015
standar operasional prosedur pada badan penanggulangan bencana daerah provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar berdayaguna dan berhasilguna, maka perlunya menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Stadar Operasional Prosedur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi No.35 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2014; Pergub No.21 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Untuk Rintisan Model Desa Berdikari di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa dan
penanggulangan kemiskinan dengan mengembangkan
usaha ekonomi produktif dipandang perlu memberikan
bantuan keuangan kepada pemerintahan desa untuk
mengembangkan Desa Berdikari di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pemberian bantuan keuangan kepada
pemerintahan desa dapat berdayaguna, berhasil guna, serta
dapat mendorong terwujudnya Desa Berdikari maka, perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintahan Desa Untuk Rintisan Model Desa
Berdikari Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa diberikan sebagai bentuk
dukungan Pemerintah Daerah untuk Rintisan Model Desa Berdikari di Jawa
Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015
PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua _menjadi Undang-Undang, pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik, dengan pembiayaan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sebagai pedoman untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
rujukan pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua program pembiayaan perorangan Barat, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan
Menteri kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tentang pembiayan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli papua di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka- Peraturan Gubernur sebelumnya yang mengatur tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2015/NO.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Dasar Hukum Bantuan Keuangan, Tujuan Bantuan Keuangan, Sumber Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Sanksi, Transparansi dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat