Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2015, Beras Untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat Raskin adalah program pemerintah dalam upaya mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai· pendukung meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras murah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat