Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2015, Beras Untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat Raskin adalah program pemerintah dalam upaya mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai· pendukung meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras murah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN TAHUN 2015. NOMOR 51008
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan