Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan . ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, kewenangan, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Evaluasi dan Pelaporan, Jangka Waktu dan Frekuensi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Pembangunan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya usaha mikro demi
mempercepat program pengentasan kemiskinan, perlu memberdayakan usaha mikro sebagai pelaku ekonomi
yang tangguh, unggul dan berdaya saing melalui bantuan modal pengembangan usaha;
b. bahwa untuk kelancaran pemberian pengembangan usaha mikro diperlukan dukungan aturan atau kebijakan daerah:
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap petunjuk pelaksanaan bantuan modal
pengembangan usaha mikro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Pengembangan Usaha
Mikro.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5404);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pe]alru Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 899);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk Dan Kriteria Atau Persyaratan;
Bab III Sasaran Bantuan Modal Pengembangan Usaha Mikro;
Bab IV Mekanisme Penyaluran;
Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Bab VI Monitoring dan Evaluasi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN MODAL PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dengan didirikannya Perusahaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandalwood, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan penambahan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; perubahan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan penambahan satu ayat yakni ayat 4; Perubahan ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan penambahan satu huruf a, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (3) huru fc, huruf d, huruf e, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat 5 huruf c, huruf d, huruf e dan ditambah 1 ayat yakni ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, besaran penyertaan modal, kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi, lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan sebagai obyek pengawasan pelayanan perizman khususnya dalam pelayanan penerbitan izin dan nonperizinan berusaha di Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08); 14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita
Daerah Kabupaten NgawiTahun 2010 Nomor 209); 15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MAJELIS KODE ETIK, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, REHABILITASI, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
7 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan
ekonomi khususnya dalam rangka memberikan pelayanan jasa
perbankan kepada masyarakat di wilayah Lampung Barat
dengan berbasis ekonomi syariah, maka perlu adanya
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, PERDA No.7 Tahun 2010, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Kepada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016
penyertaan modal-perusahaan daerah obyek wisata air bojong sari
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahanmodal daerah pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. OWABONG), maka melalui Anggarart Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air. Bojongsari (PD. OWABONG) sebesar Rpl.000.000.000,- (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten furbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisara Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah tambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pengawasan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No 8/TLD No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam
rangka pengembangan usaha dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pendapatan asli daerah diperlukan dukungan dari
Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan
modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015 -
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E
No 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan
PT Bank Jateng Meliputi :
PT Bank Jateng;
a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang;
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kota Semarang; dan
d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat