Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Penganggaran 4. Bentuk Penyertaan Modal 5. Tata Cara Penyertaan Modal 6. Jumlah Dan Sumber Penyertaan Modal 7. Tata Cara Pencairan 8. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban 9. Pengawasan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat