Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , menegaskan bahwa Retribusi Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
rETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.PROV.SULUT2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 41 Tahun 2007; - PP No. 69 Tahun 2010; - Perda Prov. Sulut No. 6 Tahun 2011; -Perda Prov. Sulut No. 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retibusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrative, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengahpusan atau pengurangan sanksi adminstratif dan pembatalan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
Terdiri dari 7 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (22 Pasal) dan 12 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa yang mengatur retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobak;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun2001 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 357);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 348);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi PendaftaranTernak(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 354);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 356);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 372);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 374), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 521);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor17Tahun 2005tentang Retribusi Kartu Identitas Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 465);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor18Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Transportasi Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 466);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 467); dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Dibidang Perhubungan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 468);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupa
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut denganPeraturan Bupati
- Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
-Seiring dengan adanya kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang pada sektor Retribusi Tera/Tera Ulang, serta berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karawang yang selama ini didasarkan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 PERMENDAG No 08/M- DAG/PER/3/2010; PERMENDAG 69/M- DAG/PER/10/2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang Terkait Ukuran Panjang, Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge), Takaran (Basah/Kering), Tangki Ukur, Tangki Ukur Gerak, Alat Ukur Dari Gelas, Bejana Ukur, Meter Taksi, Spedometer, Meter Rem, Tachometer, Thermometer, Densimeter, Viskometer, Alat Ukur Luas, Alat Ukur Sudut, Alat Ukur Cairan Minyak, Alat Ukur Gas, Meter Air, Meter Cairan Minum Selain Air, Pembatas Arus Air, Alat Kompensasi:Suhu (Atc) Tekanan/Kompensasi Lainnya, Meter Prover, Meter Arus Massa, Alat Ukur Pengisi (Filling Machine), Meter Listrik (Meter Kwh), Meter Energi Listrik Lainnya, Biaya Pemeriksaan, Pengujian, Peneraan Atau Penera Ulangannya Dihitung Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas Menurut Tarif Pada Angka 26 Huruf A, B, C Dan D, Pembatas Arus Listrik, Stop Watch, Meter Parkir, Anak Timbangan, Pencap Kartu (Printerirecorder) Otomatis, Meter Kadar Air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dan tertibnya pengelolaan pemakaian Kekayaan Daerah secara efektif dan efisien maka dipandang perlu pengaturan kembali pemakaian kekayaan daerah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom- ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja .
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 02 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD - HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN - INSENTIF RUKUN TETANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD),BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan tata cara dan penetapan rincian ADD, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal 81 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Perppu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Pemerintah Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD),Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan; Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Sarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu dilakukan pembinaan dan tata cara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi. Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 22 Desember 2006 dan Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 23 Januari 2007 Nomor 027/0260/VI/2007 perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2007.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menyatakan definisi jasa konstruksi adalah layanan konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Diatur tentang maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan pembinaan, perizinan, nama subjek dan objek izin usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, besar tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan penyetoran, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Akan diatur Perwako tentang peraturan pelaksanaan perda.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dalam bentuk pemberian KartuTanda
Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) merupakan Dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Penduduk. Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Bau-Bau dan sehubungan penduduk Kota BauBau tidak mempunyai kemapanan ekonomi yang sama, oleh sebab itu harus dibebaskan dari biaya cetak dokumen tersebut diatas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 6 Tahun 2002 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005; Perda Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2003; Perda Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2006.
Biaya Cetak KTP dan akta catatan sipil,. dan segala ketentuan terkait Identitas warga, baik itu Akta nikah, kelahiran, kematian, perceraian ataupun akta perubahan nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat