Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA KOORDINATOR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEGAWAI/STAF PADA BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja, gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang menangani pekerjaan di bidang keuangan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/Staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Keppres No.54 tahun 2010, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Penerima Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di
daerah yang sesua1 dengan kepranataan usaha,
pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan
pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal; bahwa Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggale.k Nomor 29
Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan
dan perkembangan situasi dan kondisi sehingga
perlu diganti.
Dasar hukum: Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur :
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi
b. hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa
c. peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
10 Halaman Penjelasan
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, dan PP No. 41 Tahun 1993
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Angkutan, Trayek, Jaringan Trayek Izin Trayek, Trayek Tetap dan Teratur, Izin Operasional, Izin Insidentil, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Angkutan Khusus, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan mineral, batubara dan batuan, maka pengelolaannya harus terarah dan terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikari nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
Bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam pengelolaannya dan pengusahaannya dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu adanya pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, transparan, daya saing, efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Objek dan Ruang Lingkup;
4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Pertambangan Rakyat;
9. Data Pertambangan;
10. Hak dan Kewajiban;
11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pengembangan Usaha Pertambangan;
15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat;
16. Reklamasi dan Pascatambang;
17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Lain-lain;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalimantan Barat Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa alam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu melakukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah
guna memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalbar
Penetapan Perda ini dilakukan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
21. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Perda ini memuat pokok-pokok atas materi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Deviden;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong laju perkembangan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bangli, melalui penggalian berbagai potensi ekonomi, seperti usaha pertanian, perbengkelan dan Sumber Daya Alam dibidang energi batuan dan mineral serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti sebagai Badan Usaha yang melakukan pelayanan umum dalam usaha Pertanian dalam arti luas, Perbengkelan dan Sumber Daya Alam dibidang energi batuan dan mineral di Kabupaten Bangli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti
Bhakti Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. TUGAS POKOK DAN TUJUAN; 4. ORGANISASI; 5. DIREKTUR; 6. KEPEGAWAIAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN; 7. DEWAN PENGAWAS; 8. UNIT USAHA; 9. MODAL DAN PENGGUNAAN LABA; 10. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; 11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN; 12. LAPORAN PERUSAHAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. PEMBUBARAN; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Rumah Kos dan, atau Rumah Sewa
ABSTRAK:
Usaha penyelenggaraan rumah kos dan rumah sewa terus mengalami perkembangan yang pesat di Kabupaten Ogan Ilir; Citra Kabupaten Ogan Ilir adalah pusat pendidikan, budaya, dan religi yang perlu dilestarikan dan terus dikembangkan; Untuk mendukung penyelenggaraan rumah kos dan rumah sewa yang tertib, layak, nyaman dan aman, dan melestarikan serta mengembangkan Kabupaten Ogan Ilir, sebagai pusat pendidikan, budaya dan religi, maka perlu pengaturan dalam suatu peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penyelenggaraan Rumah Izin Kos dan, atau Rumah Sewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Izin Kos dan, atau Rumah Sewa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; prosedur penyelenggaraan; hak, kewajiban dan larangan; tata tertib pengunjung atau tamu; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Daerah 4. Peruntukan Penyertaan Modal 5. Hasil Usaha 6. Pembinaan dan Pengendalian 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa filosofi penyelenggaraan otonomi daerah di mana
Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola, menggali dan
mengatur sumber – sumber daya yang berada di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan untuk dipergunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat yang
mengolah perkebunan; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perkebunan perlu diatur
kembali ketentuan izin usaha perkebunan di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi : KETENTUAN UMUM, JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN, SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN, KEMITRAAN, PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN SERTA DIVERSIFIKASI USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PERALIIHN, KSIENTUADI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat