Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi nomor 14 tentang laporan operasional, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yangdihentikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa Standar Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pérubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Kota, BAB III Laporan Keuangan, BAB IV Konsolidasi Laporan Keuangan, BAB V Basis Akuntansi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Kebijakan Akuntasi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Dihentikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yangdihentikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 68 Tahun 2021
PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
PERWALI Kota Tegal No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dan efektivitas
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis
akrual yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Tegal tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 diubah.
249 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 11 Tentang Akuntansi Ekuitas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Ekuitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 11 tentang Akuntansi Ekuitas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 11 tentang akuntansi ekuitas dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Akuntansi Kewajiban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Akuntansi Kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Akuntansi Kewajiban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 6 tentang akuntansi kewajiban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Perwali Banda Aceh No 32 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akutansi, BAB III Bagan Akun Standar, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
13 Hlm Lampiran: 163 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan
akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor
9 tentang Akuntansi Aset;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 9 tentang akuntansi aset
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
78 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 8 Tentang Akuntansi Pembiayaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Akuntansi Pembiayaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 8 tentang Akuntansi Pembiayaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 8 tentang akuntansi pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 7 tentang Akuntansi Belanja dan Beban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Akuntansi Belanja dan Beban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 7 tentang Akuntansi Belanja dan Beban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 7 tentang akuntansi belanja dan beban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat