Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
BAHWA USAHA MIKRO DI KABUPATEN BANYUWANGI MERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI RAKYAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN, POTENSI DAN PERAN YANG STRATEGIS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH, MENOPANG KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT;
BAHWA USAHA MIKRO MERUPAKAN BAGIAN DARI PELAKU USAHA YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN DI DAERAH, MENOPANG LAJU PERTUMBUHAN DAN MENGURANGI PENGANGGURAN SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN;
PERATURAN NI MENGATUR KETENTUAN UMUM; ASAS; PRIORITAS DAN TUJUAN; PRINSIP PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN SDM; KOORDINASI; IKLIM USAHA; JARINGAN USAHA; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penguatan kelembagaan pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan melalui administrator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali operasional kawasan ekonomi khusus; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di Kawasan Kalimantan dilaksanakan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans diperlukan pelayanan perizinan yang
oleh administrator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tetang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, administrator ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang administrator kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kedudukan dan tugas, kelembagaan administrator, pelayanan, pengaduan, pembinaan teknis dan pengawasan, hak administrator, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019
TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL DAN LINGKUNGAN - PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, L.D.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung
Jawab
Sosıal
Dan Lıngkungan
Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewqjudkan kesejahteraan dan
kemaknruran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup merupakan bagran integral
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupar dan lingkungan yang bermanfaat bagi
perusahaal dan masyarakat;
bahwa tanggungiawab sosial dan lingkungan
perusahaal bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian, kepastian hukum, dan kesadaran
perusahaar terhadap peLaksanaan tsnggungiawab
sosial dan lingkungan perusahaaa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Talun 1945;UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2OO9;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubsh beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2012 ;
Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup,Asas, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan, Program Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan
,Kelembagaan Penghargaan,Penyelesaian Perselisihan,Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwuk Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Pedoman terhadap pendirian sampai dengan pembubaran dari BUMdes, Susunan Organisasi kepengurusan BUMdes, bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUMdes dan Jenis usaha apa yang dapat dikelola oleh BUMdes
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 No.1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 35 Seri D) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Pendirian Nama dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Organ;KPM; Pegawai Bank Perkreditan Rakyat; Perencanaan dan Pelaporan; Tahan Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat; Pembinaan; Pembubaran;Kepailitan. Dalam Ketentuan Lainnya diatur tentang Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2), pasal 48 ayat (2), pasal 56 ayat (3) serta biaya tenaga kerja lainnya bagi Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan. Untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kota Salatiga yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam bentuk Dana Pinjaman Bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta pengembangan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah kota, perlu mengatur mengenai pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk Dana Pinjaman Bergulir adalah berupa uang. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir dilaksanakan UPTD yang menerapkan BLUD. Sasaran penerima Dana Pinjaman Bergulir adalah Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir melalui Lembaga Perantara. Penerima Dana Pinjaman Bergulir yang disalurkan tanpa melalui Lembaga Perantara ditetapkan oleh Pimpinan BLUD-UPTD. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir kepada penerima Dana Pinjaman Bergulir yang dilakukan secara langsung oleh BLUD-UPTD dilakukan atas dasar perjanjian antara pimpinan BLUD-UPTD dengan penerima Dana Pinjaman Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Dana Pinjaman Bergulir yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat sila kelima Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Dengan demikian untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014: Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu diatur tentang asas, maksud dan tujuan dari pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum yang domisili usahanya di Daerah wajib menyelenggarakan program TJSLP. Pengelolaan TJSLP terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengelolaan TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk BPTJSLP. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BPTJSLP bersifat koordinatif dan konsultatif.
Walikota dan DPRD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
a. kegiatan TJSLP yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 20/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Walikota melalui Dinas Perdagangan melakukan pendataan PKL bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi;
1. ketentuan umum;
2. landasan, asas dan tujuan;
3. fungsi, peran dan prinsip;
4. kelembagaan koperasi;
5. pembubaran koperasi;
6. keanggotaan;
7. perangkat koperasi;
8. kegiatan usaha;
9. izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan;
10. pengawasan dan pembinaan;
11. pemeringkatan koperasi;
12. pendidikan dan pelatihan;
13. permodalan;
14. koperasi skala besar;
15. revitalisasi;
16. pemberdayaan;
17. perlindungan usaha;
18. kemitraan, jaringan usaha dan jaringan pelayanan;
19. peran serta masyarakat;
20. sanksi administratif; dan
21. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat