Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan kepemilikan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nornor 2 Tahun 2016 .tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa memperhatikan kondisi kemampuan keuangan Daerah sebagai akibat berkurangnya jumlah dana perirrrbangan yang diterirna, menyeba:bkan kewajiban pemenuhan kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum bisa dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan Peraturan ·Perundang Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada PT BPR Jawa Timur diubah:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan secara langsung akan memberikan dampak positif dalam pemerataan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, kegiatan penanaman modal di Provinsi Riau menunjukkan kecenderungan peningkatan yang cukup tinggi dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta untuk mengantisipasi faktor penghambat investasi bagi pelaku investasi atau penanam modal dalam pemanfaatan sumber daya perlu ditetapkan regulasi yang mengatur tentang penanaman modal di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 44 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Arah Kebijakan Penanaman Modal Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah, Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelesaian Sengketa, Kemitraan, Peningkatan Kualitas dan Insentif Aparatur, Koordinasi Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Sleman dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp148.200.000.000,00. Pemerintah melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp444.600.000.000,00 yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi - pada - perseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PT. Bank pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk dalam rangka pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kab. Bekasi No. 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penyertaan Mosal Pemerinatah Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, diperlukan penyertaan modal daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI MELALUI KONVERSI DEVIDEN SAHAM MENJADI TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Riau Kepri Melalui Konversi Deviden Saham Menjadi Tambahan Setoran Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemkab Kepulauan Anambas sebagai salah satu sumber PAD, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Riau Kepri da perusahaan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU 33 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 12 tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemda kepada PT. Bank Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 331 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa
Daerah dapat membentuk BUMD; bahwa dalam rangka menggerakan Perusahaan Umum Daerah dan mempercepat perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah melalui Perusahaan Umum Daerah perlu untuk menyertakan modal Pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata berisi tentang: tujuan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, penyertaan modal daerah, penentuan bagi hasil usaha; pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.9618
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan air minum merupakan salahs atu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melakukan peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan air minum;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Poso tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undnag-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
3 halaman, penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PADA PT. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang diperlukan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Th 1992; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 25 Th 2007; UU No 40 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 1 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 80 Th 2015; Perda Kab serang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Besaran Penyertaan Modal; 4. Penatausahaan Atas Penyertaan Modal; 5. Sumber Dana Dan Deviden Atas Penyertaan Modal; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat