Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Kupang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan daerah adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah berisi tentang perubahan besarnya pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun tahun anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2016; Perda KAb. Sarolangun No. 10 Tahun 2016; Perbup Sarolangun No. 91 Tahun 2016; Perbup Sarolangun No. 91 Tahun 2016;
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Ketentuan mengenai penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kota
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 15 Th 1999; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Ruang Lingkup dan Cara Penyelenggaraan SKK; 3. Subsistem Upaya Kesehatan; 4. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 5. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 6. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 7. Subsistem SediaanFarmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; 8. Subsistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; 9. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya
kendaran umum tidak dalam trayek yang
berbasis online, maka sebagai salah satu
bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi
untuk meringankan beban pengemudi dan
pengusaha angkutan umum dalam trayek di
Kota Sukabumi, serta dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian,
perlu adanya peninjauan kembali tarif retribusi
terminal yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14
Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Terminal. Terdiri atas 3 Pasal. Retribusi Terminal ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi
terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2018
PENCEGAHAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3,TLD NO.350, LL SEKDA KOTA AMBON: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda, gangguan kesehatan maupun lingkungan yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara berdaya guna dan terus menerus. Penanggulangan bencana kebakaran mencakup pelayanan kepada masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan pemukiman, bangunan gedung Publik, pabrik/industri, hutan dan lahan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PERDAKOTAAMBON No. 04 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Bencana Lain, Pengujian, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana./
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah lain yang mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Dalam Wilayah Kota Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena PT. Bahana Swara Keagungan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007, sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan pembubaran terhadap pendirian PT dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No, 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah No. 12 Tahun 2007 tentang pendirian dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 25 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 79 Tahun 2005; - PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2009; - Permenpan No. 40 Tahun 2012; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2009; Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2017; - Perbup Kep. Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup Kep. Sangihe No. 28 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di masing-masing Perangkat Daerah yang dibayarkan pada bulan berikutnya, sepanjang ASN yang bersangkutan yang berasal dari Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang bekerja di Pemkab Kep.Sangihe tidak menerima honor tetap atas pembebanan APBD dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut/diubah : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Pergub Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 35 TAHUN 2017 PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS serta mengancam dan melemahkan bangsa; bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan pada saat ini;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang; Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang;
-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Pengayalhgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga berbunyi Setiap CPNS wajib dilakukan pemeriksaan narkoba sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS. Ketentuan lain yang juga diubah yaitu ketentuan dalam BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 20 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi
Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 diubah sehingga berbunyi Pembebanan anggaran pada kegiatan Satlaks P4GN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat