Tambahan penghasilan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di masing-masing Perangkat Daerah yang dibayarkan pada bulan berikutnya, sepanjang ASN yang bersangkutan yang berasal dari Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang bekerja di Pemkab Kep.Sangihe tidak menerima honor tetap atas pembebanan APBD dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota daerah asal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat