Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada tanggal . . . Juni 2010, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-723 Tahun 2010; Peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Bank Perkreditan
Rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan
bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan
permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan pelaku Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah serta dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat,
Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal
dan penambahan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan
serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan
Rakyat Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2009; Perda Kab.Bintan No.12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2009 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2002
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur Organisasi Kecamatan tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010
PENGAWASAN - PENGENDALIAN - HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN - perubahan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
ABSTRAK:
Usaha pemeliharaan, peningkatan dan perkembangan peternakan perlu dibina dan dilindungi secara maksimal, hal ini guna menghindari serta mengantisipasi timbulnya akibat serta kerugian yang disebabkan oleh berbagai macam hal termasuk penyakit hewan dan demi menghindari adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia serta untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kabupaten Kerinci;
Dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Perda Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan isi dan semangat yang terkandung di dalam UU tersebut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 ; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan, meliputi: Kesejahteraan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 22 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 8 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3); 4 (empat) ayat pada Pasal 13, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 1 (satu) ayat pada Pasal 21, yakni ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab IX dan Bab X, yakni Bab IXA (Pasal 26A dan Pasal 26B); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A.
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa desa dan kelurahan secara keseluruhan merupakan landasan ketahanan nasional sehingga perlu dibentuk suatu lembaga sosial sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan desa dan keseluruhan yang menyeluruh dan terpadu serta mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa dan kelurahan; bahwa sebagai tindak lanjut dari PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 73 Tahun 2005 dan Permendagri No. 5 Tahun 2007; Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaomana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 29 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan; tugas dan fungsi; Jenis; Kepengurusan; Hubungan Kerja; Hak dan kewajiban; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
10 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat